PKPU Tunggu Restu DPR, Tahapan Pilkada 2020 Dimulai September

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di parlemen, Jakarta, Senin (8/7). Agenda rapat itu adalah membahas draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. "Kami sudah membuat proses PKPU-nya dengan transparan," kata Ketua KPU, Arief Budiman sebelum rapat. Dia mengatakan, draf PKPU sudah dibahas dalam rapat pleno dan melewati uji publik. "Hari ini kami lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR," ujarnya. Menurut Arief, kalau tidak ada masukan yang membuat KPU harus mengubah atau menyempurnakan draf PKPU, maka lembaga penyelenggara pemilu itu akan segera mengundangkannya. Sebab, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai September 2019.
Pilkada 2020, DPR Usul KPU Pakai Rekap Elektronik Senayan Berharap Dua Petahana KPK Bertahan Kata Bamsoet, Baiknya Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril yang Didenda Rp500 Juta
Arief menambahkan, PKPU itu penting bagi penyelenggara maupun peserta pilkada. "Jadi, kalau hari ini bisa selesai, lalu kami undangkan kemudian kami bisa sebar," katanya. Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mengatakan, agenda rapat hari ini adalah meminta persetujuan terkait PKPU Pilkada 2020. "Salah satu yang tentu ini akan menjadi pembahasan yaitu e-rekap," kata Herman sebelum rapat. Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi II DPR akan meminta KPU mengusulkan e-rekap. Menurut dia, ada beberapa ide dan gagasan juga untuk pemilu ke depan terutama di luar negeri. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan