Baru Bebas, Eks Bupati Tapteng Penyuap Akil Mochtar Kembali Divonis 5 Tahun

FAJAR.CO.ID, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Bonaran dinyatakan bersalah karena menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan. Bonaran sendiri baru saja menjalani pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar.
Bonaran dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dengan pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata hakim ketua Maratua Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” tambah Maratua.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding.
“Saya pasti banding, tadi pada saat di persidangan pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding,” terang Bonaran usai sidang.