Baru Bebas, Eks Bupati Tapteng Penyuap Akil Mochtar Kembali Divonis 5 Tahun

  • Bagikan
Mereka meminta bantuan agar anak atau familinya diuruskan agar lulus CPNS di Pemkab Tapteng. Efendi dan Heppy kemudian menemui terdakwa di rumah dinasnya dan mengajukan 8 calon yang ingin masuk CPNS dari pihaknya. Setelah mereka mendaftarkan dan mendapat nomor ujian, Efendi secara langsung mengantarkan nomor ujian 7 orang calon kepada terdakwa. Sementara satu orang calon lagi diserahkan Rolan Pasaribu kepada terdakwa. Sebelum ujian CPNS di Pemkab Tapteng, terdakwa meminta Efendi dan Heppy Rosnani Sinaga untuk mengirimkan uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan calon untuk masuk menjadi PNS.
Terpidana Seumur Hidup, Purn Polisi Berpangkat AKBP Ditangkap Kejagung Qanun Aceh Legalkan Poligami, Menag: UU Sudah Legalkan Kata BKN, Tak Benar NIP PPPK Tunggu Peraturan Presiden
Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, peruntukan uang itu, terdakwa menyerahkan secara langsung nomor rekening Nomor: 107-000-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung di Bank Mandiri kepada saksi Efendi di rumah dinasnya. Padahal Bonaran mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana, dengan menjanjikan kepada saksi Efendi dan Heppy untuk meluluskan delapan orang calon PNS pada saat Penerimaan CPNS Pemkab Tapteng 2014. Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada tanggal 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp120 juta ke rekening itu. Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp500 juta. Sebanyak Rp570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp1.240.000.000.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan