Eks Guru Honorer Baiq Nuril Didenda Rp500 Juta, Menkumham Kumpul Pakar Hukum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pihaknya bakal membahas terkait permohonan amnesti yang ditujukan untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Namun terlebih dahulu, ia akan mengumpulkan pakar hukum untuk membahas mekanismenya.
Pakar hukum yang akan membahas itu anatara lain, Profesor Muladi, Gayus Lumbun, Laksamana Bonaprata, Feri Amsari, Anugrah Rizki Akbari, Bivitri Susanti, Adi Putra Saputra. Mereka nantinya akan membentuk Focus Grup Discusion (FGD) bersama Dirjen AHU dan Direktur Harmonisasi perundang-undangan Kemenkumham.
“Kuasa hukum dari Ibu Nuril juga ikut,” kata Yasonna di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Tak hanya dari pakar hukum, Yasonna pun memanggil pakar informasi dan tekonologi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini untuk memastikan bahwa jeratan hukum kepada Baiq Nuril tidak tepat.
“Ada timnya lagi, dari tim IT Kominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis undang-undang ITE tidak layak untuk beliau (Baiq Nuril),” tegas Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, kendati amnesti bisa langsung dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo namun pihaknya tetap menyiapkan argumentasi yuridis dengan baik. Karena amnesti merupakan terobosan hukum progresif.
“Jadi kita lakukan ini dengan baik. yang kita khawatirkan kalau ini tidak dilakukan maka ada mungkin ratusan ribu perempuan Indonesia yang kena kekerasan seksual tidak berani lagi mengadukannya, atau memprotesnya. Ini kekhawatiran kita,” ucap Yasonna.