Hoaks, Mayjen Kivlan Laporkan Kadiv Humas Polri

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus makar, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Iqbal dilaporkan karena diduga telah menyebar kabar hoaks pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Selain itu, Iqbal juga diduga telah menuduh keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus pembelian senjata api ilegal. “Benar, telah kami laporkan berdasarkan kuasa Pak Kivlan,” kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, Selasa (9/7). Selain Iqbal, kata Tonin, pihaknya juga telah melaporkan dua perwira polisi, yaitu Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol, Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.
Ali Baba di Mata Sahabat, Muda Bergaul dan Suka Guyon Jatah-jatahan Menteri, Politikus Nasdem: Parpol Prabowo-Sandi di Luar Saja Sambut HUT Pertama, GWS Lakukan Gerakan Sosial
“AKBP Ade Ary dan Kompol Pratomo dilaporkan karena menyebar hoaks pada 11 Juni 2019,” katanya. Diketahui, Kivlan Zen disebut-sebut menerima uang Rp 150 juta dari politikus PPP Habil Marati. Setelah uang diterima, Kivlen langsung menyerahkan uang tersebut kepada tersangka kasus pembunuhan empat tokoh nasional, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK). Uang itu akan digunakan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek yang akan digunakan untuk menghabisi empat tokoh nasional. Namun hal itu dibantah oleh Kivlan Zen. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan