Terpidana Seumur Hidup, Purn Polisi Berpangkat AKBP Ditangkap Kejagung

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tim gabungan dari Jamintel Kejagung dan Kejari Batam, telah menangkap AKBP (purn) Mindo Tampubolon atas kasus pembunuhan istrinya, Mega Umboh yang terjadi sembilan tahun silam.
Mindo diketahui sempat buron selama enam tahun setelah Mahkamah Agung (MA), memutus dirinya bersalah dan dihukum seumur hidup.
Atas penangkapan itu, pihak keluarga berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, sebelum itu, keluarga yang diwakili mertua yakni, James Umboh dan abang kandungnya, Riki Tampubolon menemui Kadiv Propam dan Irwasum Polri.
Riki Tampubolon mengatakan, mereka sengaja menemui Kadiv Propam dan Irwasum untuk mengadukan permasalahan ini.
“Kami sekaligus meminta saran dan pendapat bagaimana langkah hukum ke depannya, karena adik saya ini kan (dulunya) polisi juga,” kata dia di Mabes Polri, Senin (8/7).
Riki pun menuturkan, dalam kasus yang menjerat adiknya ini banyak kejanggalan. Mulai dari tahap penyidikan, hingga ke persidangan.
“Di awal penyidikan, BAP (berita acara pemeriksaan) berubah tiga kali. Pelaku sebenarnya adalah Rosma (pembantu) dan Ujang kekasihnya,” beber Riki.
Pada BAP pertama dan kedua, nama Mindo Tampubolon tak terlibat. Baru di BAP ketiga, Rosma dan Ujang menyebut nama Mindo sebagai pihak terlibat.
Kejanggalan lainnya, jasad korban tak sempat diautopsi dan pada saat rekonstruksi, Mindo yang dijadikan sebagai tersangka tak dihadirkan.
Selain itu, pada tingkat pengadilan, Mindo juga diputus bebas murni karena terbukti tak terlibat dalam kasus pembunuhan.