Dukung Investasi SDM, Kemenkeu Siapkan Turunan Aturan PP 45/2019

  • Bagikan
Rinciannya insentif yang didapatkan tercantum pada beleid 29A, 29B dan 29C. Di antaranya, pembebasan atau pengurangan PPh Badan, pengurangan penghasilan neto 60 persen dari jumlah penanaman modal, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan vokasi sampai dengan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk R&D. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan