PH Mentahkan Seluruh Dalil JPU

  • Bagikan
Pada Sidang Pledoi Sewa Gedung PWI FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang mendengarkan jawaban (pledoi) terdakwa atas dugaan tindak pidana penyewaan gedung PWI Sulsel mengungkap sejumlah fakta. Penasihat Hukum (PH) terdakwa membantah seluruh dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Objek perkara yakni penyewaan fasilitas gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dianggap sah dan tak ada yang dilanggar. Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 371/III/1997 tentang Penyerahan Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Sulsel pada kepada PWI tertanggal 31 Maret 1997. SK ini termasuk memberikan hak pemanfataan gedung utama yakni ruangan di lantai satu (press club) dan di lantai dua yakni Aula Pertemuan. Kedua fasilitas ini diberikan hak untuk dikelola termasuk dikomersilkan sepanjang untuk kepentingan organisasi PWI. Bahkan, soal penyewaan gedung PWI ini sudah dilakukan jauh sebelumnya. Penyewaan dan pemanfaatan itu antara lain sebagai sarana olahraga biliar, cafe, dan tempat makan dan minum. Termasuk gedung wisma yang menjadi warisan pengurus PWI sebelumnya. Bahkan, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam sengketa perdata tentang pengalihan hak gedung PWI, gedung wisma, dan masjid PWI. Ini tertuang dalam salinan putusan Nomor 1391/Sal.Kep/2018 tertanggal 29 Agustus 2018. Dalam putusannya menyebutkan, sah dan mengikat secara hukum SK Gubernur Sulsel No. 284a/VIII/68 tertanggal 4 Agustus 1968 tentang Pengalihan Hak Pakai terhadap gedung PWI Sulsel. Kedua, gedung wisma dan Masjid PWI adalah hak milik PWI.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan