PH Mentahkan Seluruh Dalil JPU

  • Bagikan
Terdakwa, Zulkifli Gani Otto juga mengatakan, dalam pembelaannya, penyewaan gedung PWI tidak pernah dipersoalkan Pemprov selama ini. Termasuk saat gubernur Sulsel dijabat Syahrul Yasin Limpo yang memunculkan istilah hak pinjam pakai. Itu pun dalam persidangan terungkap, SK Gubernur Sulsel bernomor 1344/V/2015 tertanggal 21 Mei 2015 yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo hanya menjelaskan tentang kewajiban perpanjangan hak pinjam pakai setiap dua tahun sekali. Ini bersifar penyampaian berdasarkan Permedagri Nomor 17 tahun 2007. Berdasarkan Permendagri ini, Pemprov menyampaikan bahwa fasilitas Tanah dan Bangunan yang selama ini diserahkan/ditempati untuk dimanfaatkan dan digunakan pengurus PWI Sulsel berdasar SK Gubernur Sulsel Nomor 371/III/1997 yang diproses DPRD Sulsel terhitung mulai tanggal 21 Mei 2015 akan diperpanjang setiap dua tahun. Penasihat Hukum Zulkifli Gani Ottoh, Faisal Silenang menegaskan, sama sekali tak terlihat fakta yang menyebutkan kliennya bisa terseret pidana dalam kasus ini. Bahkan, kata dia, akan sangat aneh bagi JPU karena mengikutkan dakwaan subsider, sementara pada dakwaan primer saja, tidak terbukti. "Kalau ada dakwaan subsider, maka jika, dakwaan primer tidak terbukti, maka tidak perlu dibuktikan dakwaan subsider. "Itu didakwaan primer tidak terbukti. Tapi uraiannya sama didakwaan subsider. Apabila unsur melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terbukti, maka tidak perlu dibuktikan unsur menyalahgunakan wewenang," tambahnya. Dengan demikian, dia meminta, majelis hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik dalam dakwaan primer maupun subsider. "Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa," tegas Faisal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan