Baiq Nuril, Eks Guru Honorer Ini Antar 132 Surat Penangguhan ke Jaksa Agung

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun menyerahkan 132 surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu didampingi tim kuasa hukum dan politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat menyerahkan surat penangguhan penahanan. “Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76,” kata Rieke di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7). Rieke menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril merupakan rangkaian dari permohonan amnesti yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, penangguhan penahanan Baiq Nuril juga disambut baik oleh Jaksa Agung M Prasetyo. “Alhamdulillah kita mendapatkan sinyal positif memang dari awal Jaksa Agung memiliki perspektif gender yang luar biasa. Tapi kami juga tentu tidak ingin bahwa keputusan penangguhan eksekusi itu karena perhatian personal,” ucap Rieke. Rieke menyebut, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nuril didukung oleh berbagai elemen masyarakat. Sehingga pihaknya menerima 132 surat penangguhan penahanan untuk Baiq Nuril.
Jokowi: Kalau Tidak Ada dari Partai, Saya Cari Sendiri Kader Golkar Bisa Cap Airlangga Otoriter, Ini Alasannya Jelang Idulfitri, Harga Sapi Terus Naik
“Kaum milenial juga membantu kita, berbagai macam organisasi, mahasiswa dan saya kira kita akan terus berjuang,” tegas Rieke. Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan, pihaknya tidak akan terburu-buru untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap Baiq Nuril. Pihaknya memiliki rasa keadilan dan manusiawi terhadap ibu empat orang anak itu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan