YLKI Curiga Harga Tiket Murah Sebatas Penipuan Konsumen
Lakukan Kecurangan, 6 Komisioner KPU Papua Tersangka

FAJAR.CO.ID, PAPUA-- Kasus dugaan pengalihan suara caleg oleh penyelenggara pemilu terjadi di Papua. Kasus itu dilaporkan caleg Partai Gerindra, Ronald Engko yang merasa perolehan suaranya berkurang drastis. Senin lalu (8/7) terlapor enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu.
Enam anggota KPU itu adalah Theodorus Kossay, Diana Simbiak, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Fransiskus Letsoin, dan Sandra Mambrasar. Mereka diduga melanggar pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengalihan perolehan suara Ronald Engko diduga terjadi dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kota Jayapura. Semula, caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) itu yakin memperoleh 13.106 suara. Namun, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada 18 Mei 2019, KPU Papua menetapkan Ronald mendapatkan 5.914 suara.
Ronald lantas melaporkan enam komisioner KPU Papua karena diduga mengubah hasil perolehan suaranya di empat distrik di Kota Jayapura. Yakni, Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara, dan Heram.
Saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group), Komisioner KPU Papua Sandra Mambrasar mengaku tahu informasi penetapan tersangka terhadap dirinya pada Selasa (9/7). Bersama lima rekannya, dia sudah dipanggil dua kali. Namun, mereka belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena masih sibuk mengikuti sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).