Dari Nyanyian Jumras, Petinggi Nasdem Ikut Terseret Kasus “Minta Proyek”

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Panitia Angket mengebut pemeriksaan pihak yang disebut dalam persidangan. Termasuk petinggi Partai Nasdem Sulsel.
Dua pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel ikut terseret dalam kasus dugaan minta proyek yang diselidiki Panitia Angket DPRD Sulsel. Keduanya yakni, Bendahara DPW Nasdem Sulsel, Ferry Tandiari dan Ketua Bappilu Nasdem, Irfan Jaya.
Sebelumnya, mantan kepala Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel, Jumras yang menjadi terperiksa persidangan Panitia Angket, mengungkap dua kontraktor meminta proyek.
Jumras menyebut dua nama kontraktor tersebut yakni, Agung Sucipto alias Anggu dan Ferry Tandiari. Ferri ini tak lain bendahara DPW Nasdem Sulsel.
Panitia Angket sudah menyurati kedua kontraktor ini untuk menghadiri persidangan sebagai terperiksa pada Senin, 15 Juli. Selain itu, panitia angket juga akan memeriksa Ketua Bappilu Nasdem Sulsel, Irfan Jaya di hari yang sama.
Sekretaris Panitia Angket DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan, pemeriksaan itu untuk mendengar keterangan mereka secara langsung, karena namanya disebut oleh Jumras. "Kami akan konfrontir dengan statement Jumras," kata Selle, kemarin.
Panitia Angket tak hanya memeriksa kontraktor dan kader Nasdem Sulsel. Mereka juga akan melakukan konfrontir antara Jumras dan Kepala Bapenda Sulawesi Selatan, Andi Sumardi Sulaiman.
Konfrontir pernyataan ini dianggap penting, sebab Jumras mengaku Sumardi menghubunginya untuk melakukan pertemuan di Cafe Mama yang berada di Jl Bau Mangga. Kata Jumras, untuk melakukan pertemuan dengan Sumardi, Agung, Fery, dan Irfan Jaya.
Selain kedua kontraktor tersebut, Panitia Angket juga menjadwalkan pemeriksaan untuk eks Kepala Biro Umum Sulsel, Muhammd Hatta.
Pandangan Ahli
Ketua Panitia Angket, Kadir Halid menambahkan, pihaknya juga sudah mengirim undangan kepada saksi ahli untuk diambil keterangannya. Yakni ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pj Dirjen Otda Kemendagri, serta Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).
"Kalau dari mereka soal aturan mutasi pegawai. Apakah mutasi pejabat 193 pejabat dalam SK itu sesuai aturan menurut mereka atau tidak," ujarnya.
Panitia Angket juga akan meminta pendapat soal mekanisme manajemen ASN. "Misalnya, Dirjen Otoda, bagaimana rekomendasinya kemarin soal pembatalan SK itu," kata Ketua Fraksi Golkar ini.
Kadir mengatakan, Jumras juga akan dihadirkan kembali dalam persidangan pada Senin, 15 Juli. Jumras akan diperiksa secara bersamaan dengan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
"Dua-duanya didatangkan karena keterangannya berbeda. Keduanya dipertemukan di persidangan. Diperiksa bersamaan untuk menanyakan kronologis-kronologis dan lain-lain," jelasnya.
Jumras menjadi salah satu tokoh kunci oleh Panitia Angket, setelah jabatannya sebagai kepala Biro Pembangunan dicopot oleh Gubernur Nurdin Abdullah.
Pencopotan jabatan Jumras karena dituduh oleh Ferry dan Anggu telah meminta fee proyek.
Namun, dia membantah tudingan itu. Polemik ini menjadi salah satu pokok masalah yang digelindingkan Panitia Angket DPRD Sulsel. (taq-sah/fajar)