Dinilai Lalai, Honorarium 1.026 Orang TKD Pemkab Tana Toraja Belum Dibayarkan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,MAKALE--1.026 orang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tana Toraja belum menerima honorarium. Padahal, mereka sudah di SK-kan sejak Agustus lalu dan dibebankan di APBD. Terkait kondisi itu, Pemkab dan pansus DPRD Tana Toraja sepakat masalah itu dikonsultasikan ke BPK RI di Makasar untuk meminta petunjuk aturan pembayarannya, Senin, (15/7). Hasilnya, honorariumTKD boleh dibayakan sesuai kondisi keuangan dan aturan serta mekanisme lainnya. Salah seorang anggota pansus, Kristian HP Lambe, menjelaskan, pemkab lalai melaporkan sehingga anggaran para honorer itu tidak ada di dalam APBD perubahan 2018 bahkan APBD tahun 2019. Tenaga kontrak yang dinominasi guru tersebut dihonor sebesar Rp1, 2 juta sehingga total anggaran yang harus disediakan sebesar Rp4, 8 milyar lebih. Sebelumnya para hononer itu digaji 50 ribu hingga 300 ribu bahkan ada yang jadi tenaga sukarela khususnya guru. Pansus dan pemkab daerah belum sepakat dalam mengatasi pembayaran tersebut lantaran aturan pembayaran . Pansus berpendapat honor TKD itu harus dibayarkan akhir 2018 tidak boleh menggunakan anggaran 2019."Ini terjadi karena kelalaian pemkab tidak menyediakan anggarannya, karenanya pansus meminta petunjuk untuk pembayaranya, " ungkap Kristian. Terpisah Kepala BadanPendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Tana Toraja, Margareta, menjelaskan, pihaknya tetap akan mencari jalan keluar untuk membayar TKD tersebut. Dan hasilnya berdasarkan petunjuk dari BPK RI, bisa dibayarkan disesuaikan kondisi keuangan daerah. (fkt)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan