Saksi Sebut Rp20 Juta untuk Kado Pernikahan Putri Pejabat Krakatau Steel

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Karunia Alexander Muskitta, mengakui uang Rp20 juta yang didapat dari Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Eddy Tjokro dipakai untuk keperluan membeli kado pernikahan putri dari Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
Hal ini dikatakan Alexander, saat bersaksi untuk terdakwa Kenneth dan Eddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7) malam
“Bulan Maret 2019, tanggal 22 saya bertemu pak Wisnu karena saya mau memberikan kado pernikahan untuk putrinya Pak Wisnu. Uang Rp20 juta,” kata Alexander.
Alex menuturkan, pada awalnya dia sudah meminta waktu ke Wisnu untuk bertemu. Namun, Wisnu sibuk mengurusi persiapan pernikahan putrinya. Sehingga Wisnu meminta agar pertemuan diatur sesudah pernikahan anaknya selesai.
“Tapi karena maksud saya mau memberi kado untuk anaknya, saya yang minta Pak Wisnu, Pak kalau boleh (bertemu) sebelum pernikahan. Oh ya sudah saya coba luangkan waktu,” ucap Alexander menirukan pesan Wisnu.
Setelah itu, Wisnu kemudian memutuskan untuk menemui Alexander pada 22 Maret di salah satu pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Bintaro. Saat itu, Wisnu beralasan masih mengurus belanja persiapan pernikahan putrinya.
“Nah baru kita bertemu d Starbucks, kasih lah uangnya. Tapi akhirnya kena OTT (Operasi Tangkap Tangan),” jelas Alex.
Sementara itu, tim kuasa hukum Eddy Tjokro, Arif Sulaiman menegaskan, keterangan Alex dalam persidangan memperjelas bahwa uang yang diberikan oleh kliennya dan Kenneth diperuntukan untuk keperluan Alex membeli kado, terkait pernikahan putri dari Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro.