Penyiram Bermaksud Membuat Novel Menderita, Polri: Motifnya Balas Dendam

“TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban, yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” tegas Nurkholis.
Namun, saat didalami penggunaan kewenangan secara berlebihan seperti apa yang dimaksud, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal enggan menjabarkannya. Dengan dalih sudah masuk pada teknis perkara, sehingga akan menghabat proses pengungkapan kasus ketika disampaikan kepada publik. (JPC)