Ditahan Kasus Narkoba, Cerdik… Tahanan Ini Selundupkan Sabu-sabu di Rutan

FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Masamba berhasil mendapatkan dua saset sabu-sabu milik tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Malili, Sabtu, 20 Juli 2019.
Dua saset sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok oleh tahanan inisial AP (30) warga Burau Kabupaten Luwu Timur. Padahal, sudah sekitar dua bulan AP mendekam di kamar 10 blok tahanan Rutan Masamba.
Kepala Rutan Masamba, Wahyudi Efendi, mengatakan, telah mendapat laporan dari seseorang bahwa AP diduga menyelundupkan sabu-sabu saat kembali dari sidang di PN Malili.
"Pencarian sebenarnya dilakukan sejak kemarin, namun baru hari ini kami temukan," kata Efendy.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam rokok lalu dibuang di depan kamar oleh pelaku saat petugas Rutan Masamba melaksanakan kontrol.
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya saat dibesuk di pengadilan," ujarnya lagi.
Diduga selama dua bulan, pelaku yang juga terjerat kasus narkoba ini sudah mempelajari situasi rutan.
"Pelaku kembali dari persidangan di PN Malili Selasa malam, sekitar pukul 22.00 Wita tiba di Rutan," ucap Efendi.
Diakui Efendi, petugas yang berjaga malam terbatas. Sedangkan tahanan yang menjalani sidang di PN Malili antara 10 hingga 20 orang.
"Selain kurang personel, pemeriksaan masih dilakukan secara manual karena di Rutan Masamba belum memiliki alat X Ray seperti yang dimiliki oleh Lapas Palopo," terangnya.
Saat diinterogasi, pelaku AP mengaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut di balik pakaian dalamnya untuk mengecoh petugas Rutan. AP juga mengaku, sabu-sabu tersebut dikonsumsinya agar bisa direhab.