Soal Pengibaran Bendera Berlafaz Tauhid, KSHUMI Kritik Menag

  • Bagikan
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bakal digarap penyidik KPK terkait kasus jual beli jabatan di kementerianya yang menyeret Ketum PPP Romahurmuziy. (Jppn/JPG)
Bagi setiap orang yang berusaha melakukan tindakan perampasan dan penyitaan terhadap bendera tauhid milik orang lain tanpa hak, lanjutnya, maka terancam pidana 9 tahun penjara sebagaimana pasal 368 KUHP dan termasuk tindakan persekusi terhadap orang yang mengibarkan bendera tauhid adalah perbuatan melanggar hukum. "Bagi masyarakat yang dipanggil dan atau diperiksa terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana," tandas Chandra. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan