Kasus Korupsi Kampus IPDN Sulsel, KPK Periksa 6 Orang

Sedangkan dalam pebanguna gedung IPDN di Sulsel Dudy ditetap sebagai tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Kemudian, Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara. (jp)