Hak Angket Ada karena Kebuntuan Komunikasi Kapal Kargo CK Bluebell Dibajak di Selat Malaka Nurdin Abdullah Habiskan Waktu 4 Jam Berbaur dengan AnakKPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di dua provinsi tersebut yakni, Sulut dan Sulsel. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Sedangkan dalam pebanguna gedung IPDN di Sulsel Dudy ditetap sebagai tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Kemudian, Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara. (jp)
Kasus Korupsi Kampus IPDN Sulsel, KPK Periksa 6 Orang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan enam saksi kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN. Para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka, Dudy Jocom.
Tiga saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Iris Sentra Cipta Bambang Dwi Priono, Direktur PT Arus Berkat Bersama Tri Wahyu Wicaksono, serta Koordinator Teknik dan Administrasi Kontrak PT Waskita Karya Muhammad Jouhan Fharhad. Mereka akan diminta keterangannya untuk kasus korupsi gedung Kampus IPDN di Sulawesi Selatan.
“Ketiga saksi akan melengkapi berkas penyidikan tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemendagri) dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Sedangkan tiga saksi lainnya, diperiksa untuk tersangka DJ dalam kasus korupsi lain, yakni gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Utara. Ketiga saksi tersebut yakni, Pegawai PT Adhi Karya Amrin Hidayat, PNS Kemendagri, Mahendra Basuki dan Pensiunan BPKP Kasminto.
“Ketiganya juga diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka DJ dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara,” terang Febri.