Sejumlah Usaha TV Kabel Tak Berizin, KPID Sulbar Gandeng Polda Lakukan Pendataan

  • Bagikan
Fajar.co.id, Mamuju -- Demi mewujudkan komitmen untuk melakukan pembinaan pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) pada 6 Kabupaten, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat langsung terjun ke lapangan. Terkhusus di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara. Mereka melakukan pendataan sekaligus mendorong pemilik LPB yang tidak memiliki izin operasional agar segera memperoleh demi legalnya sebuah badan usaha. Langkah KPID Sulbar dilakukan dengan dua cara yakni melakukan pendataan tentang keberadaan LPB, yang dilakukan pada 18-20 Juli 2019, dengan mendatangi sekitar 25 LPB di Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya, para pemilik usaha mendapat himbauan pengurusan usaha penyiaran dari KPID Sulbar. Guna memaksimalkan langkah pencegahan tersebut dengan mendorong LPB mendapatkan perizinan, KPID Sulbar bekerjasama dengan Polda Sulbar, mulai minggu ini akan terjung ke lapangan melakukan pemetaan daerah pelaku usaha LPB. "Ini tindaklanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran di daerah ini," Jelas April Ashari Hardi. Komisioner KPID Sulbar sebelum turun di lapangan bersama Polda Sulbar, terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan dengan mengimbau pengusaha TV Kabel untuk melengkapi administrasi, lalu kemudian komisioner Koodinator Divis Perizinan, Masram  bersama Koordinator Pengawasan Izin Siaran, Busrang Riandhy dan Ahmad Syafri serta Sri Ayuningsih (Koor Kelembagaan) melakukan pendampingan tatacara mendapatkan Izin secara online ke Kominfo RI," ungkap Ashari.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan