Ribuan Lembar Berkas Kasus Dana Desa Bategulung Dilimpahkan ke Kejaksaan

FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa akhirnya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti milik tersangka korupsi dana desa Bategulung ke kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis, 25 Juli.
Para penyidik Tipikor membawa berkas perkara milik tersangka yang merupakan kepala desa setempat, Muhammad Said. Diperkirakan berkas perkara tersebut berjumlah ribuan lembar dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Kassubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tahap ke dua yang merupakan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kades tersebut. Hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, kasus tersebut menetapkan satu orang tersangka dalam korupsi dana desa tersebut.
"Penyidikan dalam kasus ini dimulai pada bulan Maret 2019 lalu dan hari ini dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian dari JPU dan hari ini kita limpahkan tersangka dan barang buktinya," katanya.
Berdasarkan penelitian lebih lanjut dan atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Sebelumnya, penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana desa.
Di antaranya tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan pembangunan di desa. Tidak mengerjakan sama sekali proyek namun menyerap anggaran, serta tidak membayarkan tunjangan kadus, intensif RT/RW, PKK, Kader Posyabdu, Linmas, Imam Dusun dan Guru PPA.
Tak hanya itu, tersangka juga menggelapkan dana honorarium tripides dan tunjangan aparat desa, tidak mentransfer anggaran Bumdes, serta tidak membayarkan utang pajak dari tahun 2016-2018. (ica)