Residivis Korupsi Lagi, Tuntutan Hukuman Mati Bakal Menanti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun 2019. Ia diduga menerima suap sedikitnya Rp170 juta.
Ini berarti, Muhammad Tamzil sudah dua kali terjeret kasus korupsi. Sebelumnya, ia sempat mendekam dipenjara karena kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, ada kemungkinan KPK menuntut Tamzil hukuman mati.
“Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspose (perkara) karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya ada sampai dengan hukuman mati,” kata Basaria di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Namun Basaria belum memastikan apakah tuntutan maksimal itu akan diterapkan. Dia mengatakan masih diperlukan pengembangan-pengembangan.
“Nanti putusannya masih dalam pengembangan, terus nanti akan kita umumkan setelah ini. Belum diputuskan,” sebutnya.
Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/7) kemarin.
Berikut Kronologi OTT Bupati Kudus dan Jajarannya, Jumat (26/7):