Modus Lewat Aplikasi Game, Lakukan Aksi Asusila kepada Anak-anak di Bawah Umur

FAJAR.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisiap AAP, 27, yang diduga melakukan aksi asusila kepada anak-anak di bawah umur (childs geooming).
Dia kerap beraksi menggunakan media sosial untuk mengajak korbannya melakukan video call sex (VCS).
“Kita tangkap pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengajak atau memaksa korban melakukan tindakan asusila,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Iwan Kurniawan di kantornya, Senin (29/7).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi dari salah satu keluarga korban berinisial RAP, 9. Berdasar pemeriksaan awal, sekitar 10 orang anak di bawah umur diduga menjadi korban nafsu pelaku. Namun belum semua korban membuat laporan. “Hanya dua (korban) yang sudah kita proses,” ucapnya.
Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan salah satu aplikasi game online untuk mencari korban yang berusia di bawah umur supaya mudah ditipu daya. Aplikasi game online itu dipilih pelaku, lantara para pengguna diwajibkan mengisi identitas dan foto pribadi sehingga memudahkan pencarian korban.
Setelah menemukan korban, pelaku mengajak komunikasi di dalam aplikasi game. Kemudian merayu-rayu hingga berlanjut pembicaraan itu di aplikasi chatting. Dengan segala tipu daya, kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta untuk berbuat asusila.
“Kemudian menghubungi korban melalui video call di WhatsApp dan mengajak korban melakukan perbuatan seks, membuka pakaiannya dan menunjukkan kemaluannya serta mengajak korban masturbasi,” kata Iwan.
Saat VCS berlangsung, pelaku tak menampakkan mukanya. Dia langsung mengarahkan kamera handphonenya ke bagian kemaluannya. Dia pun memperlihatkan aksi onani kepada korbannya yang diminta masturbasi.
Pelaku juga diam-diam merekam aksi itu tanpa sepengetahuan korban. Video itu kemudian digunakan untuk mengancam korban apabila berani menolak permintaan selanjutnya pelaku.
“Tersangka tergabung dalam grup aplikasi chating dengan kurang lebih 400 akun Whatsapp yang keluar masuk dalam group tersebut, dengan aktivitas berbagi video porno baik dewasa maupun anak-anak,” ucap Iwan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 akun aplikasi chating milik tersangka, dan 4 unit handphone berbeda merk yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksi bejadnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Fenomena Gunung Es
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai aksi pornografi kepada anak bagaikan fenomena gunung es yang sudah terjadi sejak lama. Sehinggga harusnya bisa dicegah sebelum jatuh korban.
“Tetap sebetulnya ini juga bisa dilakukan lebih (penindakan) awal kalau masyarakat luas sudah lebih peduli,” kata Seto.
Celah terjadinya kejahatan seperti ini, lanjut Seto, karena minimnya komunikasi antara anak dan orang tua. Orang tua kirang perduli dengan aktivitas anaknya. Akibatnya tidak ada kontrol yang baik.
Selain itu, masih banyak orang tua yang kurang memahami gadget. Sehingga tidak menyadari aktivitas anak di aplikasi. Terutama yang mengarah kepada hal-hal negatif seperti pornografi.
“Jadi perlu pemberdayaan masyarakat dalam kasus ini. Dulu kami berkali-kali menyarankan seksi perlindungan anak itu antara rukun tetangga. Karena kadang-kadang ke KPAI dan sebagainya terlalu jauh untuk masyarakat mengadu,” tambahnya.
Blokir 1 Juta Website
Sedangkan Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Anthonius Malau sepakat peran orang tua sangat besar dalam keselamatan anaknya. Bahkan orang tua disarankan tidak ragu untuk menelusuri rekam jejak anaknya di dunia maya. Bila perlu minta anak mendatangkan teman-temannya yang biasa diajak bermain di dunia maya ke rumah supaya orang tua kenal dengan mereka.
“Jangan-jangan nanti ngakunya 12 tahun enggak tahunya 71 tahun gitu,” ungkapnya.
Anthonius menuturkan, Kemkominfo setiap hari secara aktof melakukan pencarian di media online terkait pornografi, termasuk pornografi anak. Jutaan website sudah dilakukan pemblokiran. “Sampai Juni (2019), kami telah memblokir 1 juta website dan termasuk bernasis medsos,” jelasnya.
Dari data Kemkominfo menyebutkan bahwa rata-rata tiap bulan ada 10-15 ribu website dan konten dunia maya yang diblokir. Dalam kasus pornografi anak kali ini, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan penyedia aplikasi guna melakukan tidakan pencegahan hal serupa terulang.
“Jadi apikasi itu ketika orang meminta nomor handphone itu otomatis ttidakdapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago. Dan mereka memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor handphone di foto,” pungkasnya. (JPC)