Cinta Laura Duta Anti Kekerasan Perempuan dan Anak

IYL Meninggal, Wagub Bilang Sulsel Kehilangan Tokoh Andal
Tetapi apa boleh buat, karena huruf "K" pada RUU-PKS adalah "Kekerasan", maka perangai CL itu tidak termasuk dalam perbuatan pidana karena bukan kekerasan. Toh dilakukan atas dasar mau sama mau (consensual) betapa pun dilakukan di luar pernikahan.
"Di situ terlihat betapa kita terkerangkeng oleh sempitnya kata "kekerasan". Seks di luar pernikahan bukan masalah, bukan kekerasan, sepanjang dilakukan mau sama mau," jelas pengajar di PTIK ini.
Saat diksi "kekerasan" digunakan untuk RUU PKS, lanjutnya, nyatalah kita tidak punya instrumen hukum untuk melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa consensual sex yang dilakukan di luar pernikahan.
"Karena itu lah, mari kunci RUU PKS menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Demi martabat perempuan Indonesia. Juga, lebih luas lagi, demi anak-anak Indonesi,a" tandas Reza. (jpnn)