Kasus Novel Jadi Materi Seleksi, Pakar UGM Tak Sepakat Yenti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Usulan agar kasus penyerangan Novel Baswedan, jadi salah satu bahan ujian seleksi calon pimpinan KPK terus menuai polemik. Ini menyusul pernyataan keberatan dari Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih.
Salah satu pakar hukum yang keberatan dengan pernyataan Yenti adalah Zainal Arifin Mochtar. Praktisi hukum asal Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menganggap, kasus penyerangan Novel Baswedan masih sangat terkait dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
“Kasus Novel sangat jelas berkaitan dengan kerja pimpinan KPK. Jadi kalau ada yang menyatakan itu tidak ada kaitanya, sayara tidak benar,” kata Zainal Arifin di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Menurutnya, kasus Novel Baswedan menarik untuk diangkat pada tahapan seleksi Capim KPK. Hal ini untuk melihat sejauh mana para kandidat mempunyai komitmen untuk melindungi para pegawainya dari sejumlah serangan teror yang kerap menimpa pegawai KPK.
“Saya pikir menarik untuk disinggung (kasus Novel Baswedan),” tegas Zainal.
Senada dengan Zainal, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, kasus Novel Baswedan maupun penyerangan terhadap pegawai KPK menjadi penting jika diangkat pada proses seleksi. Hal ini untuk melindungi para aktivis pemberantasan korupsi.
“Jadi bukan hanya soal Novel ya, ini soal yang lebih luas. Bagaimana pimpinan KPK, pegawai KPK, masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi, masyarakat yang menjadi saksi, mereka yang menjadi ahli dalam kasus korupsi, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi termasuk juga jurnalis, itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum,” ucap Febri.