Tak Terima Dihukum 1,5 Tahun, Joko Driyono Banding

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) telah divonis 1,5 tahun penjara, kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Tak terima putusan hakim, melalui kuasa hukumnya dia akan mengajukan banding. “Putusan itu masih belum mencerminkan keadilan bagi terdakwa, kita belum menerima putusan,” ujar Pengacara Jokdri, Mustofa Abidin saat dihubungi, Selasa, (30/7). Mustofa menjelaskan, keputusan banding diambil lantaran dalam persidangan dia menyakini tidak ada niatan kliennya menghilangkan barang bukti seperti yang disangkakan. Atas dasar itu, dia menilai pasal yang dikenakan tidak sesuai. “Kita nggak menilai itu lebih ringan daripada (tuntutan) Jaksa, justru patokan kita dari fakta persidangan dikaitkan dengan pasal itu,” imbuhnya. Di sisi lain, Mustofa menegaskan tidak khawatir terkait adanya potensi hukuman Jokdri justru diperberat. Baginya, selama masih ada proses hukum yang bisa ditempuh, maka jalur itu akan diambilnya hingga keadilan itu didapat. “Kalau menurut saya sih kami tidak khawatir, karena bagaimana pun juga memperoleh keadilan itu juga sesuatu yang harus kami perjuangkan,” terangnya. Ketidakpuasan terhadap vonis juga dirasakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga membuat mereka memutuskan mengajukan banding seperti yang dilakukan oleh pihak terdakwa. JPU, Sigit Hendradi mengatakan, permohonan banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (26/7) lalu. JPU keberatan dengan vonis 1,5 tahun, dan diharapkan bisa ditambah lebih berat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan