Prabowo Subianto Kirim Karangan Bunga ke Kediaman Orang Tua Ichsan YL Asap Rokok Penyebab Utama Kanker Paru-paru Anggaran Bengkak, KPU Makassar Ogah TransparanTamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan. Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus dan Agus Soeranto. Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang Rp250 juta diberikan Uka Wisnu kepada Agus. Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada ajudan bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Bupati Kudus. (jp)
Wapres JK Akui Pemerintah Tak Sukses Berantas Korupsi

Sebelumnya, KPK kembali mengungkap adanya praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah. KPK menetapkan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan di lingkungannya.