Bahayakan Lingkungan, Mesti Ada Aturan Melarang Merkuri

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Merkuri menjadi zat berbahaya yang mencemari lingkungan. Perlu ada upaya untuk menghapus penggunaannya di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) melalui aturan hukum secara tertulis.
Hal inilah yang telah diupayakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang didukung oleh United Nations Development Programs (UNDP) menggandeng instansi pemerintah terkait untuk mengurangi penggunaan merkuri di sektor PESK melalui proyek GOLD-ISMIA.
Salah satu langkahnya ditunjukkan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Four Points Hotel, Kamis, 1 Agustus 2019. Acara itu akan berlangsung hingga Jumat, hari ini, dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat.
Direktur Pengelolaan B3 KLHK RI, Yun Insiani, menyatakan, ada sampai 195 ton merkuri yang terlepas ke lingkungan. Sebanyak 60 persen terlepas ke udara, 20 persen ke tanah, dan 20 persennya lagi ke air. "Kenapa merkuri jadi perhatian kita? Karena merkuri tidak bisa dimusnahkan dan sifatnya lebih spesifik dibanding logam lainnya," imbuhnya.
Ada enam provinsi yang menjadi perhatian atau pilot project saat ini. Yakni Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Riau. Daerah-daerah tersebut menjadi lokasi penyebaran PESK yang banyak menggunakan merkuri. Sebagai contoh, dari satu gram emas biasanya bakal membuang merkuri dua kali lipat.
Ia merincikan, salah satu tujuan GOLD-ISMIA adalah untuk menguatkan dari sisi status peraturan, karena aturan sekarang belum ada formalisasi untuk target penambangan emas skala kecil. Tak heran, berbagai akademisi maupun pemerhati lingkungan digandeng untuk berbagi pendapat demi menguatkan aturan yang bakal diajukan kepada pemerintah.