Nur Salsiah Geluti Ini, Lumayan Buat Uang Makan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BALIKPAPAN - Nur Salsiah ditangkap jajaran Satreskoba Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu. Wanita 31 tahun itu diciduk di Jalan Manunggal, RT 24 Nomor 53, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Kota, Senin (29/7). Nur Salsiah tidak kuasa membendung kesedihannya saat anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan taman kanak-kanak, hadir di ruang Satreskoba Polres Balikpapan, Selasa (30/7). “Menyesal, Mas. Kasihan anak saya,” ujarnya sembari menutupi badan dan mukanya menggunakan kain. Nur Salsiah merupakan seorang pegawai salon. Dia bercerai dengan suami pertamanya yang kini tinggal dan bekerja di Kota Bontang. Nur mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram lantaran ingin menambah penghasilan. Dia mendapat keuntungan yang cukup menggiurkan selama menjadi pengedar sabu-sabu. Dia menjual satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram dengan harga Rp200 ribu. Nur sendiri memiliki 25 paket sabu-sabu. Bila sabu-sabu itu terjual habis, dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp1,8 juta. “Lumayan buat uang makan dan kebutuhan sehari-hari saya dan anak-anak, Mas” ujarnya. Selain menjadi pengedar, Nur ternyata juga menjadi pemakai sabu-sabu. Hal itu terkuat saat petugas menggerebek rumah Nur. Saat itu petugas menemukan alat isap sabu-sabu. “Iya, saya pernah pakai, tetapi enggak sering,” imbuh Nur.
Putra Presiden Jokowi Digadang Cawali, Pengamat Bilang Ini Terapkan Sistem Elektronik, Kinerja Makin Terukur Suap Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Bambang Hardianto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Nur.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan