Putra Osama bin Laden Dikabarkan Tewas Megawati Soekarnoputri Ingin Mendag dari Muhammadiyah Wakil Gubernur: Saya Menikah, Berzinanya di Mana?Melihat nilai proyek yang begitu besar, Andra diduga mengarahkan PT APP mendekati PT INTI untuk penunjukkan langsung. Padahal, diketahui penunjukkan langsung itu menyalahi aturan perusahaan. “Andra mengarahkan agar PT APP malakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten” tegas Basaria. Atas ulahnya, sebagai penerima suap Andra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsljuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pihak yang diduga pemberi suap yakni staf PT INTI Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal SS ayat (1) ke 1 KUHP. (jp)
Dirkeu PT Angkasa Pura II Terima Suap Rp994 Juta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam sebagai tersangka suap proyek Baggage Handling System (BHS).
Dari proyek tersebut, KPK menduga Andra menerima uang haram sebesar SGD96.700 yang setara dengan Rp994.259.730.
“Andra Agussalam diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura, sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia),” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Basaria menjelaskan, Dirkeu PT Angkasa Pura II diduga mengarahkan Marzuki selaku Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut.
Namun, harga penawaran PT. INTI terlalu mahal, sehingga kontrak BHS belum terealisasi. Meskipun demikian, Andra memberikan arahan kepada Wisnu Rahardjo selaku Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT. APP dengan PT. INTI terkait proyek BHS.
“Hal itu agar DP segera cair sehingga PT. INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal,” ucap Basaria.
Proyek BHS yang akan dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Propetindo dengan anggaran senilai Rp86 miliar. Proyek itu untuk pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II.