Menguak Masa Depan KPK RI

Oleh : Andi Cibu Mattingara, SH
Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan
Pascareformasi, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan signifikan. Seiring dinamika yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang sangat heterogen.
Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk menjamin salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan rakyat, melalui lembaga ini diharapakan KPK bertindak sebagai lembaga yang dapat mengembalikan kerugian negara dan sebagai upaya penindak maupun mencegah perilaku korupsi.
Pembentukan KPK dapat dilihat dari dua aspek latar belakang yakni pertama, korupsi merugikan keuangan negara, merugikan ekonomi negara dan menghambat pembangunan ekonomi nasional. Kedua, karena lembaga yang berwenang menangani korupsi sebelum adanya KPK dinilai belum efektif dan efisien. Dua Aspek inilah yang menjadi dasar latar belakang hadirnya KPK yang memiliki kewenangan luar biasa.
Landasan yuridis lahirnya KPK dapat dilihat dalam Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), jika kita menelaah ketentuan UU tesebut, KPK memiliki kewenangan yang luar biasa karena selain sebagai lembaga penindak juga sebagai lembaga pencegahan dan supervisi atau monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, untuk itu dalam melaksanakan fungsinya KPK memang harus bergerak secara independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Fungsi dan kewenangan KPK yang sangat luar biasa, oleh karena itu orang-orang yang masuk ke dalam komisioner juga harus luar biasa agar dapat menjamin tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi yang selaras pada misi negara Indonesia melalui Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Tidak dapat dipungkiri jika orang yang masuk ke dalam KPK tidak berintegritas dan profesional maka sudah dipastikan masa depan KPK akan suram.