Akhirnya, Baiq Nuril Terima Salinan Keppres Amnesti dari Jokowi

  • Bagikan
“Kalau di sekolah yang sama, saya menolak ya,” katanya. Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly menanggapi desakan revisi UU ITE. Secara pribadi, dia sepakat jika ada yang perlu diperbaiki. “Memang, setelah kita lihat, pasti ada lah yang harus kita sempurnakan,” ujarnya. Meski demikian, dia menilai, tidak berarti pasal pemidanaan sepenuhnya dihilangkan. Menurut dia, hal itu masih dibutuhkan untuk membatasi penggunaan media sosial dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. “Semua orang bisa pasar bebas melakukan apa saja sesukanya di sosial media,” ungkapnya. Karena itu, diperlukan formula baru yang tepat. Lantas, kapan revisi dilakukan? Yasonna belum bisa menentukan waktunya. Dia menyatakan, masih diperlukan komunikasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu, amnesti dari Jokowi untuk Nuril mendapat apresiasi banyak pihak. Dengan keputusan itu, ibu tiga anak tersebut tidak perlu lagi khawatir akan hukuman yang dijatuhkan MA. Termasuk denda Rp 500 juta. Paguyuban Korban UU (PAKU) ITE yang turut serta mengadvokasi Nuril sempat menggalang dana. Sejak kali pertama penggalangan dana dilaksanakan, uang yang terkumpul mencapai Rp 421.737.183. Seluruh uang tersebut dikumpulkan PAKU ITE sejak November tahun lalu. Mereka berinisiatif menggalang dana guna membantu Nuril yang kala itu masih berjuang melalui proses hukum. Rencananya, uang itu disiapkan untuk membayar denda apabila Nuril benar-benar dihukum. Namun, setelah amnesti diberikan, denda tersebut tidak lagi berlaku. Karena itu, uang tersebut akan diberikan kepada Nuril. “Donasi untuk Bu Nuril akan tetap diberikan kepada Bu Nuril,” kata Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad kepada Jawa Pos.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan