Pungli di Kampus, Okum Dosen Dilapor Polisi

FAJAR.CO.ID -- Dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial MRZ dan FR tampaknya sudah kepalang kesal. Keduanya melaporkan dosen pembimbing proposalnya berinisial AS ke tim Investigasi Pelanggaran Kode Etik FH UPR karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) jutaan rupiah.
”Saya buat (laporan itu) secara sadar dan sehat. Saya merasa keberatan dengan pungli di kampus. Jadi saya bikin surat itu ke tim investigasi kode etik,” kata Mahasiswa FH UPR berinisial FR saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Palangka Raya, sebagaimana diberitakan Prokal.co (Jawa Pos Group), Minggu (3/8).
Berdasarkan laporan yang dibuat FR, dosen berinisial AS pada 30 April 2019 meminta uang sebesar Rp 2 juta di depan perpustakaan FH UPR. Namun, permintaan tersebut ditolak FR. AS pada 3 Mei 2019 kembali menanyakan perihal permintaan uang kepada FR, namun kembali ditolak.
Setelah FR beberapa kali menolak permintaan uang sebesar Rp 2 juta itu, proses bimbingan proposal mulai terhambat karena AS mengulur-ulur waktu dan mengeluarkan pernyataan tidak ada waktu. Dengan keadaan terpaksa, FR meminta tolong dan memberikan uang Rp 2 juta pada 10 Mei 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di area Timezone Mega Town Square (Metos).
”Uang sebesar Rp 2 juta yang saya serahkan itu atas sepengetahuan orang tua saya di rumah,” kata FR.
Selain FR, oknum dosen AS juga meminta uang kepada MRZ sebesar Rp 5 juta. Permintaan uang Rp 5 juta itu diiringi dengan pernyataan jika ingin dibantu dalam proses penyusunan proposal. MRZ pun meminta kepada orang tuanya. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar Rp 5 juta, orang tua MRZ hanya mampu Rp 2 juta.