Pungli di Kampus, Okum Dosen Dilapor Polisi

Setelah berkomunikasi dengan AS, akhirnya disetujui uang permintaan dari Rp 5 juta menjadi Rp 2 juta. Uang sebesar Rp 2 juta itu pun diserahkan kepada AS pada 5 April 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di perpustakaan kampus FH UPR.
”Iya, (laporan kepada tim investigasi FH UPR) itu saya yang buat. (Nomor kontak AS) nggak ada, mas. Saya hapus nomornya,” kata MRZ saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ketika redaksi mencoba konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, nomor telepon AS tidak dapat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim pun belum masuk. Bahkan sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi terus dilakukan kepada AS.
Sementara itu, Wakil Dekan I FH UPR Heriamariaty saat dihubungi melalui pesan singkat menyatakan bahwa permasalahan dugaan pungli tersebut sebaiknya langsung ditanyakan ke Dekan FH UPR Jhon Terson.
“Untuk memastikan kebenaran ada atau tidak adanya pungli di Fakultas Hukum UPR, maka terkait hal tersebut sudah ada surat resmi pelaporan kepada Dekan Fakultas Hukum UPR. Jadi kapasitas untuk menjawab tersebut silakan konfirmasi ke dekan saja, ya,” balas Heriamariaty melalui pesan singkat.
Redaksi lantas menghubungi Dekan FH UPR Jhon Terson, namun belum bisa masuk karena panggilan masuk dibatasi. Pesan singkat yang dikirim ke Dekan FH UPR tersebut pun belum tahu apakah sudah diterima atau belum. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada balasan melalui pesan singkat. (**)