Pemasok Narkoba Nunung Ditangkap, 450 Gram Disita

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pemasok narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran. Sebanyak 5 tersangka diringkus di Trenggalek, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita 450 gram sabu-sabu dari mereka. “Iya kita mengamankan DPO K yang meletakkan narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka Hadi dan Nunung. Kita tangkap bersamaan tersangka lainnya di Trenggalek,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/8). Calvijn menjelaskan, tersangka K adalah Sandiansyah alias NI alias Kumis. Empat lainnya yang diamankan adalah Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Anansa Vironiko alias Bagong, dan Manik Lanang Palgunadi. Kelimanya ditangkap di sebuah rumah kamar kos di kelurahan Sumbergedong pada 3 dan 4 Agustus. Calvijn mengatakan, polisi masih mengembangkan jaringan ini. Pasalnya sampai saat ini bandar besar jaringan ini berinisial ZUL dan AT selaku penerima dana hasil transaksi masih buron. “Kita menangkap K saja bersama tersangka lainnya. Masih dikembangkan lagi,” imbuhnya. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam operasi kali ini diantaranya, satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik beserta tiga potong sedotan, empat korek api gas, dan 6 handphone. Kemudian turut disita, satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat lengkap dengan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu 28 gram, satu klip berisi plastik kosong, satu sendok sabu, dan satu timbangan digital.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan