KPK Dorong Penggunaan Transaksi Online untuk Penerimaan Pajak Daerah

FAJAR.CO.ID, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan alat perekam transaksi online penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.
Hal itu dalam rangka optimalisasi dan transparansi untuk meningkatkan pendapatan daerah secara akuntabel, sehingga seluruh penerimaan pajak tersebut bisa lebih maksimal.
Koordinator Wilayah Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah M Nasution mengatakan, pemungutan pajak harus dilakukan dengan sistem terbuka melalui sistem online.
"Selama ini teman-teman kan sudah mendapat laporan dari masing-masing pengusaha. Hanya saja kita mentengarai mungkin ada yang kurang sesuai,” ujarnya usai Diseminasi Program Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Melalui System Monitoring Online di Thamrin Square Semarang, Selasa (6/8).
Sehingga, pihaknya mendorong keterbukaan baik dari Pemerintah Kota Semarang maupun para pelaku usaha dalam hal pembayaran pajak. Upaya yang akan dilakukan KPK yaitu dengan melakukan pemasangan alat perekam transaksi berupa typing machine device.
"Melalui alat perekam tersebut pembayaran dan pembukuan serta tanggungan pajak akan termonitor dengan baik. Nantinya laporan atau data dari alat tersebut juga akan langsung terkirim Bapenda, KPK dan Bank Daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyambut positif terhadap upaya yang dilakukan KPK tersebut. Menurut Hendi, sapaan akrabnya, melalui penerapan sistem ini KPK ingin membantu Pemerintah Kota Semarang untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak.