Kejari Parepare Tetapkan Tersangka dan DPO, Mantan Kadis Kesehatan Belum Ditangkap

  • Bagikan
ILUSTRASI
FAJAR.CO.ID,PAREPARE-- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dinilai ogah-ogahan, mengungkap kasus korupsi pengadaan obat 2015-2017 di RSUD Andi Makkasau. Instusi penegak hukum itu bahkan terkesan melindungi dalang kasus tersebut, Muhammad Yamin. Yamin sendiri merupakan mantan Kadis Kesehatan Parepare. Ia dianggap sebagai pelaku paling bertanggung jawab atas kasus korupsi yang sudah merugikan negara Rp3,4 miliar itu. Indikasi tersebut bukan tanpa alasan. Yamin yang sudah ditetapkan tersangka sejak dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Jumat, 5 Juli lalu. Namun hingga kini, ia belum juga ditangkap. Ironisnya lagi, Yamin sendiri sudah diketahui keberadaannya di Palopo. Ia sedang bersembunyi di rumah keluarganya.  Sejauh ini, Kejari baru menangkap Muhammad Syukur. Sedangkan dua rekannya yang lain yakni Yamin dan Taufiqurahman, masih dibiarkan bebas. Padahal Syukur diketahui hanyalah orang suruhan Yamin dan sebelum kasus ini mencuat. Ia hanyalah orang yang sengaja ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat di RSUD tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Parepare Amiruddin, menampik hal ini. Namun, ia membenarkan jika pihaknya sejauh ini baru bisa menangkap Syukur.  Sedangkan dua tersangka lainnya Yamin dan Taufiqurahman belum ia ketahui keberadaannya. Malah, ia meminta tolong bila kedua tersangka diketahui keberadaannya, agar dilaporkan kepadanya. "Kalau di situ tahu infokan ya. Dua tersangka masih DPO," singkatnya, Rabu, 7 Agustus. Kepala Kejari Parepare, Andi Darmawangsa sendiri berjanji, akan menjerat Yamin cs. Namun ia mengaku ia sejauh ini belum mengetahui keberadaan mereka. "Semoga yang dua tersangka lain bisa segera ditangkap juga. Mohon kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka dapat menginformasikan kepada kami," pintanya. (sua/iad)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan