I Nyoman Dhamantra Dapat Fee Rp1.800 per Kg Bawang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra resmi ditahan KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (9/8).
Nyoman keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar sekitar 06.43 WIB. Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Nyoman, kendati dicecar bertubi-tubi beragam pertanyaan oleh awak media. I Nyoman Dhamantra sendiri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Tak lama berselang Nyoman keluar dari ruang penyidikan, muncul orang dekatnya, Mirawati Basri keluar dari ruangan yang sama. Namun, sama halnya dengan Nyoman, Mira pun diam seribu bahasa ketika akan menjalani penahanan perdananya.
Sebelumnya, tersangka Chandry Suanda alias Afung selaku Pemilik PT Cahaya Sakti Argo keluar terlebih dahulu dari ruang penyidikan sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat (9/8). Ia tampak memakai rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Afung juga diam seribu bahasa saat dibawa ke mobil tahanan KPK, untuk dibawa ke Rutan Klas I Cabang KPK. Tak lama kemudian keluar kolega Nyoman, Elviyanto Sama halnya dengan Afung, Elvi pun kompak mengeluarkan jurus diam ketika ditanya awak media perihal kasus yang meliitnya.
Sedangkan, Doddy Wahyudi dan Zulfikar yang sudah keluar terlebih dahulu dari ruang pemeriksaan, ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, KPK menduga I Nyoman telah menerima suap Rp2,1 miliar terkait perizinan impor bawang putih. Uang suap tersebut belum sepenuhnya diserahkan dari total awal komitmen fee Rp3,6 miliar dan besarannya Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.