Anselmus Bona: Kurator Harus Bantu Pengusaha Bangkit dari Ancaman Pailit

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang mengatakan, seorang kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Oleh karena itu, kurator atau pengurus harus independen dan benar-benar memahami perkara sampai detail.
Sebab, ancaman kebangkrutan bisa kapan saja melanda perusahaan. “Disitulah sebenarnya peran kurator, mampu membantu bangkit dari ancaman pailit,” kata Anselmus di kegiatan Talk Show Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) "Di mata Pengusaha Kota Makassar" di Black Canyon Coffee, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Sulsel, Rabu, 14 Agustus.
Menurut dia, ancaman kebangkrutan bisa kapan saja melanda perusahaan. Misalkan pada 2018, dari catatan di lima Pengadilan Niaga di Indonesia terdapat 411 perkara kepailitan dan PKPU. Jumlah tersebut meningkat dari setahun sebelumnya yang sebanyak 353 perkara. Bahkan, perusahaan terbuka atau Tbk juga tidak luput dari bayang-bayang kehancuran.
Sebagai saran, kurator juga harusnya meningkatkan keilmuwan, tahu melindungi diri dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Bona sendiri mengaku mengedepankan prinsip going concern dalam setiap perkara yang dia tangani. “Jika perusahaan tersebut setelah diaudit masih berpotensi melanjutkan bisnisnya, akan dilakukan segala cara demi menghindari pailit,” ungkapnya.
Soal Sulsel, tambah Calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) itu, masih begitu kurang. “Permasalahan pailit di Sulsel masih kurang sebab seseorang masih punya rasa malu untuk tidak membayar hutang,” jelasnya.