KPK Periksa Enam Jaksa Terkait Suap Penanganan Perkara

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto. Untuk menghadirkan 6 orang saksi pada Kamis (15/8) hari ini, lembaga antirasuah telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung, HM Prasetyo pada Senin (12/8) lalu. “Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (15/8). Keenam saksi yakni, Kusnin, M Rustam Effendi, Bennt Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksono. Mereka merupakan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta Sendy Perico (SPE),” ucap Febri. Menurut Febri, pada Rabu (14/8) kemarin penyidik antirasuah telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Sendy. Mereka adalah M. Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta; Arih Wira Suranta, Jaksa dan Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta. Namun, keempat orang saksi tersebut mangkir dari panggilan KPK. Sampai saat ini, penyidik pun belum menerima informasi alasan ketidakhadiran.
Jokowi Ungkap Ada Calon Menteri Pengalamannya Nol
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan