Pelantikan 41 Kepala Desa Lutra Ternyata Labrak Perintah DPRD

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sebanyak 41 calon kepala desa terpilih di Kabupaten Luwu Utara dilantik oleh Bupati Indah Putri Rabu (26/12/2018) Lalu.  Empat Kades yang dilantik masih dalam proses gugutan yang kini kasusnya telah bergulir pada tinggkat Pengadilan Tinggi Tata Usanaha Negara (PTTUN) Sulawesi Selatan. Andi Cakra SH, selaku pengacara pemohon menilai pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Indah Putri telah melabrak aturan, pasalnya DPRD Lutra telah melayangkan surat agar tidak melantik calon kepala Desa yang masih dalam proses sengketa. "Pemkab Lutra tidak indahkan surat yang dikeluarkan oleh DPRD Lutra. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa cakades yang bersengketa agar tidak dilakukan pelantikan," kata Andi Cakra  Dalam surat yang dikeluarkan DPRD lutra terdiri ada beberapa point diantara Mendesak kepada Bupati Lutra untuk menyelesaikan proses sengketa pilkades yang dilaksanakan sacara serentak pada tanggal 03 Oktober 2018, susuai PP 47 tahun 2015 pasal 41 ayat (7) tentang penyenyelesaian perselisihan pilkades dan teknis penyelesaian perselisihan pilkades berdasarkan perda no 1 tahun 2018. Point Kedua dijelaskan sambil menunggu menyelesaikan perselisihan pilkades di tingkat panitia, berdasarkan peraturan undang - undang, agar menunda sementara proses pelantikan terhadap desa - desa yang masih dalam tahap penyelesaian sengketa Pilkades.  Namun surat yang dikeluarkan oleh DPRD Lutra itu pada tanggal 25 Oktobr lalu, tak digubris oleh Bupati Lutra, Indah Putri. Meski dalam Proses sengketa tetap dilakukan pelantikan. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara dengan Nomor 188.45/474/XI/2018 ter tanggal 12 November 2018.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan