Prof Armin Arsyad: Tidak Ada Pembekuan Lembaga Kemahasiswaan FISIP

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Prof Dr Armin Arsyad, memberi penjelasan terkait dinamika lembaga kemahasiswaan di fakultas yang dipimpinnya. Dia membantah bahwa dirinya membekukan lembaga kemahasiswaan. “Silakan dibaca, tidak ada diksi pembekuan pada surat keputusan tanggal 8 Agustus yang saya tandatangani itu. Saya katakan pada poin kedua, bahwa semua lembaga kemahasiswaan FISIP Unhas tidak diakui hingga mereka menerima Ormawa. Itu bukan pembekuan, konteksnya beda,” kata Prof Armin. Dalam surat keputusan nomor 7549/UN4.8/KEP/2019 yang ditandatangani oleh Dekan FISIP Unhas pada 8 Agustus 2019 itu memang menyebutkan bahwa lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP Unhas tidak diakui, hingga mereka menerima PR Ormawa. Alasan Prof Armin, kewenangan dekan untuk mengakui dan mengesahkan lembaga mahasiswa tingkat fakultas diperoleh karena ada PR Ormawa. “Jika lembaga mahasiswa ingin diakui, harus menerima PR Ormawa. Kalau tidak menerima PR Ormawa, maka saya tidak memiliki dasar hukum untuk mengakui lembaga mahasiswa. Bagaimana mungkin saya mengakui kalian, berdasarkan sesuatu yang kalian tidak terima?” kata Armin Arsyad retoris. “Saya diminta untuk mencabut atau membatalkan surat itu. Saya katakan, tidak perlu saya cabut, surat itu akan batal dengan sendirinya. Caranya, kalau lembaga mahasiswa menerima PR Ormawa, otomatis surat itu tidak berlaku. Karena di situ disebutkan, kami tidak mengakui lembaga mahasiswa di FISIP Unhas hingga lembaga mahasiswa menerima Ormawa,” kata Prof Armin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan