Gagalkan Caleg Peraih Suara Terbanyak, KPU Wajo Digugat di PTUN, DKPP, dan Bawaslu

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Partai Hanura di Dapil Lima berhasil merebut satu kursi untuk DPRD Wajo, menempatkah Muh.Arifiddin mendapat suara tertinggi 3.850 suara.  Namun raihan suara terbanyak Muh Arifuddin bukanlah jaminan untuk duduk sebagai Anggota DPRD Wajo. Pasalnya KPU Wajo tak menetapkan Muh.Arifuddin sebagai caleg terpilih, KPU Wajo justru menetapkan peraih suara urutan kedua dari partai Hanura Andi Lilis Sumarni dengan jumlah suara 2.202.  Tidak ditetapkannya Muh Arifuddin sebagai caleg terpilih berujung gugatan. Tak Tinggal diam, Muh.Arifuddin melalui kuasa hukumnya telah meggugat KPU Wajo di Pengadilan tata usaha negata (PTUN). Tak hanya sampai disitu KPUD Wajo juga dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP.  Kasus gugatan KPU Wajo ini kini telah bergulir PTUN. Dalam kasus ini dasar tergugat sehingga penggugat dicoret dari faftar pemilihan terap dan tidak diikutkan dalam pemeringkatan suara sah dan daftar terpilih calon DPRD Wajo Dapil 5, karena tergugat menganggap penggugat masih berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3034 K/Pid.Sus/2018 dan sementara menjalani pidana penjara di rumah tahanan negara kelas IIB Sengkang, mulai tanggal 25 April 2019 dan bebas pada tanggal 23 Agustus 2019, sehingga tergugat dalam hal ini KPU Wajo menganggap penggugat tak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Wajo. Kuasa Hukum Penggugat Nursalim Jalil menilai KPU Wajo keliru mengambil keputusan dan sangan merugikan kliennya. Nursalim menjelaskan bahwa pasal 240 ayat (1) huruf g undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan