OTT di Kejari Yogyakarta, Empat Orang Diringkus KPK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan OTT di Kejari Yogyakarta. Dari operasi senyap itu, empat orang telah diringkus. Selain itu, dua lokasi pun ikut disegel. “Empat orang itu saat ini dilakukan proses pemeriksaan di Polresta Surakarta, Solo,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selasa (20/8). Adapun keempat orang tersebut terdiri atas unsur jaksa, pegawai negeri sipil (PNS), dan pihak swasta. Lalu anggota Satgas KPK juga melakukan penyegelan terhadap dua lokasi. Yakninya kantor Dinas Pekerjaan Umum Jogjakarta dan kantor dari pihak unsur swasta. “Jadi ada dua lokasi yang diamankan dengan KPK lines. Dinas PU-nya di sana dan juga ada rekanan yang kami beri KPK lines,” ucap Febri.
Gubernur Sulsel Sambangi Mahasiswa Papua, Nurdin Abdullah: Masyarakat Sulsel Mencintai Kalian Kolesterol Tinggi, Makan Timun, Terong, Tahu dan Tempe Saja Tarik Ulur Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PAUD Dinas Pendidikan Bone Pemulangan Mahasiswa Papua, Ini Kata Wali Kota Malang Gubernur Jatim Nyanyi Lagu Papua, IKBPS: Kami Mau Damai
Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 100 juta. KPK menduga telah terjadi tindakan suap dalam proyek Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Terkait proyek yang ada di Dinas PU Jogja yang diawasi atau didampingi oleh TP4D tersebut,” ungkap Febri. Lebih jauh mantan peneliti ICW itu mengatakan, untuk memastikan keterlibatan jaksa, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. KPK akan menentukan status hukum orang yang diamankan dalam OTT di Kejari Yogyakarta setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam. “Tentu ada waktu 24 jam ya untuk kemudian menentukan status hukum dari perkara ini,” jelas Febri. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan