Soal Kualitas Udara Jakarta, Perlu Komitmen Pemda DKI

  • Bagikan
Selain itu perlu dipertimbangkan di sini, kebijakan apa yang diambil terkait hal tersebut,” jelasnya. Azis Kurniawan selaku Manajer Riset dan Pengembangan Koaksi Indonesia dalam kesempatan tersebut mengemukakan, Gubernur DKI yang mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 di awal bulan ini tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara Jakarta, sekaligus juga sudah memerintahkan semua gedung milik Pemerintah Daerah akan dipasangi PLTS Rooftop. Dalam pernyataan persnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kampanye penggunaan listrik surya atap, Menteri ESDM memberi saran kepada badan usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang dimiliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop (Atap). Selain Kementerian ESDM yang telah memasang PLTS Rooftop di seluruh gedungnya, Pemda DKI juga akan segera mengikuti arahan Menteri ESDM tersebut. Targetnya tahun 2022 pemasangan PLTS Rooftop akan selesai di DKI. Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal Ahmad Safrudin (Puput) mengatakan, “Upaya lain menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor salah satunya dilakukan melalui uji emisi. Sebenarnya aturan uji wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian dari Insgub No. 66 tahun 2019, beberapa tahun sebelumnya sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya, karena dalam peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan; kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan