Tarik Ulur Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PAUD Dinas Pendidikan Bone

FAJAR.CO.ID, WATAMPONE -- Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bone belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD Disdik Bone hingga saat ini. Perhitungan kerugian negara dari BPKP dijadikan alasan.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulsel. Setelah itu batu dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Biasanya dua sampai tiga minggu baru keluar hasilnya. Bahkan bisa sampai satu bulan katanya kepada FAJAR, Senin (19/8/2019).
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Sulsel, Ali Ihsan mengakui, perhitungan kerugian negara kasus tersebut masih proses. Dia juga berharap agar hasilnya cepat keluar. Namun, sekaitan dengan kerugian negara semua berpotensi menimbulkan kerugian negara. Baik bawahan atau kepala bidangnya.
"Bisa salah satunya yang menimbulkan kerugian negara, bisa juga dua -duanya (kepala bidang paud dan bawahannya)," aku Ali.
Padahal, penyidik bisa menetapkan tersangka tanpa harus menunggu perhitungan kerugian negara. Memang naik penyidikan tanpa tersangka bisa saja, tapi tujuannya penyelidikan menemukan alat bukti dua dan menetapkan tersangka. Idealnya sebenarnya begitu ditetapkan perkara statusnya menjadi penyidikan biasanya sudah ada ditemukan minimal dua alat bukti.
"Kalau sudah ditemukan dua alat bukti maka tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan tersangka, sehingga kalau masih ada keraguan terkait alat bukti jangan ditingkatkann ke penyidikan," kata Pakar Hukum Pidana, Prof Hambali Thalib
Kata dia, yang keliru itu kalau statusnya ditingkatkan ke penyidikan lalu tidak ada tersangka. Artinya, menurut teorinya tidak boleh ada penyidikan kalau tidak ada alat bukti yang cukup kuat dengan dasar alat bukti berdasarkan 183 jo 184. Itu seharusnya sudah ada tersangka.
"Kelihatannya penyidik masih ragu menetapkan tersangka. Harusnya penyidik tidak boleh ragu," ucapnya. (gun)