Putri Tak Ada di Rumah, Ternyata di Hotel Desahan Sudah 7 Kali

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BERAU -- Polisi menangkap Ariska, pemuda berusia 20, lantaran diduga membawa kabur perempuan di bawah umur, sebut saja Putri, ke Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Ariska ditangkap polisi, Minggu (18/8) malam, saat berada di dalam kamar hotel bersama bocah perempuan usia 15 tahun yang dibawanya kabur itu. Kapolres Berau AKBP, Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Kelay Iptu Sutrisno menuturkan, pelaku dan Putri memang tinggal bertetangga di Barak A4 Pondok Afdeling 1 Mayong, mes salah satu perusahaan sawit yang ada di Kelay. “Mereka ini bertetangga. Tinggal di mes perusahaan tempat pelaku dan orang tua korban bekerja,” katanya. Keduanya diketahui kabur meninggalkan mes perusahaan, ketika orang tua korban, berinisial Rn (40), pulang bekerja pada Minggu (18/8), sekitar pukul 17.00 Wita. Saat sampai di rumah, Rn tidak menemukan korban, lantas mencarinya dengan menanyakan kepada beberapa penghuni mes perusahaan tersebut. Namun korban juga tak ditemukan. Muncul dugaan korban dibawa lari oleh pelaku, karena di mes tersebut pelaku juga tidak diketahui keberadannya. Sementara pelaku dan korban, selama ini dicurigai punya hubungan cukup dekat. “Benar, setelah dilakukan pencarian, korban bersama pelaku didapat di sebuah hotel di daerah Wahau. Pelaku pun tidak dapat mengelak saat itu,” katanya. Sutrisno menambahkan, pelaku dan korban memang berpacaran. Bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan terlarangi. Yang pertama dilakukan pada 6 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, saat kondisi mes tengah sepi.
BM PAN Nilai Hak Angket Sebagai Bukti Ketidakberdayaan Anggota DPRD Sulsel
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan