Pembatalan SK Pelantikan 4 Kades di Lutra yang Bersengketa Menguat

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kasus sengketa pemilihan kepala Desa di empat desa Kabupaten Luwu Utara, kini telah bergulir di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN).
Andi Cakra SH, pengacara pemohon meminta majelis hakim PTTUN agar objektif mempertimbangkan materi gugutan yang diajukan. Ia menilai persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukti bukti yang diajukan tak diakomodir oleh hakim.
"Upaya banding kami lakukan, sebab kami menilai majelis hakim telah salah dalam menerapkan pertimbangan hukum. Bukti-bukti yang diajukan tak diakomodir oleh hakim," kata Andi Cakra, Senin, 26 Agustus.
Adapun poin materi gugatan yang ajukan yakni meminta majelis hakim membatalkan SK Pelantikan kepala desa yang dilalukan oleh Bupati Luwu Utara pada Desember 2018 lalu. Pasalnya DPRD Lutra telah melayangkan surat agar tidak melantik calon kepala Desa yang masih dalam proses sengketa.
"Inikan masih dalam proses sengketa di 4 Desa, Dan DPRD Luwu telah mengeluarkan surat agar Bupati Lutra Indah Putri tak melakukan pelantikan Cakades yang masih bersengketa, tapi itu Bupati tetap melakukan pelantikan. Jadi kami ajukan gugatan agar hakim membatalkan SK Pelantikan kepala desa itu," kata Andi Cakra.
Sebelumnya sebanyak 41 calon kepala desa terpilih di Kabupaten Luwu Utara dilantik oleh Bupati Indah Putri Rabu (26/12/2018) Lalu. Empat Kades yang dilantik masih dalam proses gugatan. Adapun Pemilihan kepala desa yang digugat yakni, Desa Tokke, Desa Malangke, Desa Polejiwa dan Desa Pengkajoang Kabuopateb Lutra.(taq)