Direktur Operasi AP II Digarap KPK, Saksi Kasus Suap BHS

KPK juga menduga Andra mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo mempercepat penandatanganan kontrak dengan PT INTI. Tujuannya agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Andra selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Adapun Taswin sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (jpnn)