Puja Astawa Ngaku Bisnis Jual Diri, Majelis Hakim Terkejut
Vonis Kebiri, Pemerkosa 12 Bocah: Mending Saya Mati

Bagaimana perasaan Anda setelah melakukan pemerkosaan?
Saya kesel (capek).
Apakah Anda menyesali perbuatan itu?
Iya. Saya sangat menyesal. Saya sudah minta maaf ke keluarga korban saat disidang di pengadilan. Tidak tahu apakah dimaafkan atau tidak.
Sanksi Berat agar Ada Efek Jera
Humas PN Mojokerto Erhammudin menegaskan, banyak hal yang menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan putusan berat kepada Aris. Di antaranya, memberikan efek jera bagi pelaku. ”Ini kejahatan yang sangat serius,” tegas dia.
Erhammudin menambahkan, kebiadaban Aris terekam jelas selama persidangan berlangsung. Aris selalu memburu korban secara acak dengan keliling di sekolah dan kompleks perumahan. Dengan target bocah yang rata-rata masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).
Padahal, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dilindungi negara melalui pengadilan. Perlindungan itu berupa putusan-putusan yang dianggap memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. ”Dan kami mencoba mencapai hal tersebut,” tambah dia.
Majelis hakim, kata dia, menjatuhkan hukuman atau vonis kebiri kimia agar peristiwa serupa tak lagi terulang. Apalagi, kejahatan tersebut menimpa anak-anak dengan jumlah korban yang sangat banyak.
Bagaimana vonis yang berbeda dengan tuntutan jaksa? Erhammudin tak membantahnya. Namun, vonis kebiri lebih berat itu bukan tanpa alasan. Dia menerangkan, pidana tambahan berupa kebiri tersebut menggunakan dasar hukum UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.